Mereka beraksi secara berpasangan dengan pembagian peran, yakni satu pelaku memantau situasi, sementara pelaku lain mengeksekusi pencurian.
“Modusnya mengincar motor yang tidak dikunci setang (ganda). Setelah menemukan target, motor didorong keluar dari permukiman lalu dinyalakan,” kata Putu Kholis melansir Kompas.com.
Atas kejadian tersebut, Putu Kholis mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan dengan pengamanan berlapis, seperti penggunaan kunci ganda atau kunci roda.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf EFG dan Pasal 477 ayat (2). Namun, karena pelaku masih di bawah umur, Polisi tidak melakukan penahanan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan diversi,” ujar Putu Kholis.
Meski tidak ditahan, kedua pelaku tetap dikenai wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sepekan.
Baca Juga: Lansia di Tangerang Jadi Pahlawan, Maling Motor Gagal Diwarnai Tembakan
Sementara itu, motor milik korban telah diserahkan kembali oleh pihak kepolisian.
Korban, Andika Nur Pratama Putra, mengaku bahwa motornya dicuri karena tidak dikunci ganda saat diparkir di lingkungan tempat tinggalnya.
“Motor saya diparkir paling belakang dan tidak dikunci setang supaya motor di depan bisa keluar. Ternyata justru jadi sasaran,” kata Andika.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR