GridOto.com - Seorang pekerja swasta di kota Semarang, Jawa Tengah diteror link tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bodong.
Bukan sekali, tapi dalam sehari, (2/2/26) sudah mendapat pesan di ponselnya sebanyak empat kali.
Isi notifikasinya pun serupa: pemberitahuan mengenai denda tilang yang diklaim belum dilunasi, disertai tautan mencurigakan yang mencatut nama kejaksaan.
Sejak sore, pesan serupa terus masuk ke ponsel dia.
Awalnya Sandra mencoba mengabaikan. Namun, rasa resah tak bisa dihindari ketika SMS terakhir datang saat dia sedang mengemudikan mobil.
"Yang terakhir itu malam, posisi saya sedang menyetir. Karena curiga mau langsung saya swipe, tapi malah ke-tap," kata Sandra, (3/2/26) sore menukil Tribunjateng.com.
Tautan itu sempat hampir terbuka. Layar ponselnya menghitam dan terlihat proses pemuatan.
Baca Juga: Beredar Website E-Tilang Kejaksaan Palsu, Banyak Tertipu Bayar Denda
Namun, sinyal yang tak stabil justru membuatnya berpikir ulang. Sandra segera menutup layar sebelum halaman tersebut terbuka sepenuhnya.
Meski tak sampai mengisi data apa pun, keresahan telanjur muncul.
Apalagi dia sempat mendengar informasi bahwa tautan semacam itu bisa menjebol data perbankan korban.
"Info yang saya dengar, itu bisa tembus ke bank, tapi saya juga enggak tahu pasti," ucap Sandra.
"Semalam itu saya langsung mengamankan mobile banking saya semua, saya uninstall semua aplikasi perbankan," ungkap Sandra.
SMS yang diterima Sandra berbunyi:
'PEMBERITAHUAN: Anda memiliki denda Tilang yang belum dibayar. Segera lanjuti melalui link di bawah agar sanksi tidak diperberat.'
Baca Juga: Rajin-rajin Buka Website Ini, E-Tilang Bisa Menyerang Mobil dan Motor Kalian Kapan Saja
Kemudian di bawahnya, tertera sebuah tautan yang mencatut nama kejaksaan.
Teror serupa ternyata tak hanya dialami Sandra.
Pesan tersebut juga beredar di ponsel warga lainnya, bahkan masuk ke internal redaksi TribunJateng, meski dengan intensitas yang berbeda.
Fenomena itu membuat sejumlah orang waswas, khawatir menjadi korban penipuan digital yang kian canggih.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menegaskan pesan tersebut merupakan bentuk penipuan.
"Penipuan ini," tegas Yunaldi (3/2/26) sore, disitat dari Tribunjateng.com.
Dia menjelaskan, surat tilang resmi dari kepolisian tidak pernah dikirim melalui SMS, WhatsApp, maupun tautan daring.
Baca Juga: Aturan Baru, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik yang Dikirim Via WhatsApp
Mekanisme tilang dilakukan secara jelas dan dapat diverifikasi.
"Kalau tilang resmi dari kepolisian, akan ada nomor konfirmasi yang bisa dicek. Pembayarannya juga tidak melalui link, tapi lewat BRIVA, ada kodenya," jelasnya.
Menurut Yunaldi, Polrestabes Semarang maupun Polda Jawa Tengah tidak pernah mengirimkan surat tilang secara online.
Surat tilang dikirim secara fisik ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK.
"Kami tidak ada kirim surat tilang online, baik dari Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng. Surat tilang dikirim ke rumah masing-masing sesuai alamat kendaraan," papar Yunaldi.
Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama, lanjut dia, surat tilang tetap dikirim ke alamat yang tercantum dalam data kendaraan, yakni alamat pemilik sebelumnya.
Pengiriman dilakukan oleh kurir melalui pihak ketiga dan surat resmi memiliki ciri yang mudah dikenali.
Baca Juga: STNK Bisa Terblokir Tanpa Sepengetahuan Pemilik Kendaraan, Cek WhatsApp 16 Hari ke Belakang
"Di surat itu jelas ada cap Polri dan nomor konfirmasi. Jadi bisa dicek kebenarannya," lanjutnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah panik dan tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan.
Jika menerima pesan yang mengatasnamakan kepolisian, kejaksaan, atau instansi lain, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi ke Polsek atau kantor polisi terdekat.
"Kalau ada modus-modus penipuan, masyarakat harus waspada. Dalam kondisi apa pun harus dikonfirmasi," tandas Yunaldi.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR