GridOto.com - Razia kendaraan besar-besaran bertajuk Operasi Keselamatan 2026 dimulai di seluruh Indonesia.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun memulai Operasi selama dua minggu ke depan.
Dalam razia ini, Polisi di Jakarta akan mengintai 9 kesalahan pengendara untuk ditindak.
Dikutip dari unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan.
Petugas di lapangan akan menyasar sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap berisiko tinggi.
Melansir Kompas.com, berikut sembilan sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta:
1. Melawan Arus: Melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.
2. Berkendara di Bawah Umur: Pengendara yang tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1).
3. Melebihi Batas Kecepatan: Melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat
4. Menggunakan Ponsel saat Berkendara: Melanggar Pasal 283.
5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Melanggar Pasal 311.
6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Melanggar Pasal 289.
7. TNKB Tidak Sesuai Ketentuan: Pelat nomor yang tidak standar (Pasal 280).
8. Tidak Menggunakan Helm SNI: Khusus pengendara sepeda motor (Pasal 291 ayat 1).
9. Knalpot Brong/Bising: Melanggar Pasal 285 ayat 1.
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Besar-besaran 2026 di Jalan, Berlangsung Dua Minggu
Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, keselamatan menjadi prioritas utama dalam operasi tersebut.
"Operasi Keselamatan 2026 menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama. Fokus perhatian kita arahkan kepada pengguna jalan yang paling rentan, khususnya pejalan kaki dan pengendara roda dua," ujar Agus, dalam keterangan resmi, (26/1/26).
Selain keselamatan, Korlantas Polri juga menaruh perhatian pada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di jalan raya.
Salah satu sasaran utama penindakan adalah praktik balap liar yang kerap muncul dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Operasi ini menitikberatkan pada penertiban balap liar yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, kami juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan angkutan bus dan travel melalui titik-titik check point," ucap Agus.
Pada titik-titik check point tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ram check, termasuk memastikan kondisi fisik dan kesiapan pengemudi.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan sebelum memasuki periode puncak arus mudik Lebaran 2026.
Baca Juga: Jateng Siap Gelar Razia Besar-besaran, Pengendara Lakukan Ini Diincar Polisi
Dalam mendukung efektivitas pengamanan, Korlantas Polri juga mengoptimalkan sistem penegakan hukum berbasis teknologi digital.
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta ETLE Drone Patrol Presisi digunakan untuk memastikan proses penindakan berjalan transparan, objektif dan profesional.
"Penindakan dilakukan berbasis teknologi dan data, sehingga objektif, akuntabel, dan minim interaksi," terang Agus.
"Dengan dukungan ETLE Drone, pengawasan kita kini semakin presisi, luas, dan responsif. Ini adalah wujud transformasi Polri menuju pelayanan yang modern," ujarnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR