GridOto.com - Maraknya penggunaan mobil listrik di Indonesia turut memunculkan persoalan baru di lapangan.
Di tengah keterbatasan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), pengguna mobil listrik diimbau waspada terhadap keberadaan “charging station ghaib” yang tidak berizin dan memungut biaya secara tidak resmi.
Fenomena ini kerap ditemui di kawasan pusat perbelanjaan, area parkir, hingga apartemen di Jakarta.
Fasilitas pengisian daya yang seharusnya menjadi layanan pendukung justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk menarik keuntungan pribadi.
Kondisi lalu lintas Jakarta yang padat membuat pengemudi mobil listrik sering berada dalam situasi darurat, terutama ketika daya baterai menurun drastis dan titik pengisian resmi sulit ditemukan.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang menyediakan layanan pengisian daya ilegal.
"Yang dimaksud charging station ghoib itu maksudnya dia tidak berijin. Misal ada di Mall dan parkiran-parkiran dan apartement yang harusnya menjadi fasilitas gratis ini jadi berbayar dan dimintakan uang. Adalah beberapa lah. Jadi saya meminta kepada para anggota Koleksi jika menemukan seperti diminta untuk segera melaporkan," kata Arwani Hidayat, Ketua KOLEKSI, kepada GridOto.com.
Arwani menilai praktik charging station ilegal berpotensi merugikan pengguna, baik dari sisi keamanan kendaraan maupun transparansi biaya.
Baca Juga: Keselamatan Adalah Kunci, Mitos Ini Jadi Tantangan Mobil Listrik
Selain itu, keberadaan fasilitas tidak resmi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kendaraan listrik.
Ia mengimbau pengguna mobil listrik untuk memanfaatkan SPKLU resmi serta aktif melaporkan temuan charging station ilegal kepada pengelola lokasi maupun komunitas kendaraan listrik.
Ke depan, pengguna berharap pemerintah dan pengelola kawasan publik dapat memperketat pengawasan sekaligus memperbanyak SPKLU resmi agar kebutuhan pengisian daya kendaraan listrik dapat terpenuhi dengan aman dan nyaman.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR