Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Bisa Menghindar Lagi, Tilang Elektronik Handheld Bakal Diterapkan

Hendra - Senin, 19 Januari 2026 | 12:44 WIB
Jepret, tilang elektronik handheld menjangkau area lebih luas
Korlantas
Jepret, tilang elektronik handheld menjangkau area lebih luas

Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan. Mekanisme ini diharapkan meminimalkan kesalahan administrasi.

Sigit menjelaskan, pelanggar memiliki dua pilihan penyelesaian perkara.

Pertama, melakukan pembayaran denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia.

Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penerapan ETLE Handheld difokuskan pada pelanggaran yang bersifat kasat mata.

Prioritas penindakan meliputi pengendara tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa