Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan. Mekanisme ini diharapkan meminimalkan kesalahan administrasi.
Sigit menjelaskan, pelanggar memiliki dua pilihan penyelesaian perkara.
Pertama, melakukan pembayaran denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia.
Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Penerapan ETLE Handheld difokuskan pada pelanggaran yang bersifat kasat mata.
Prioritas penindakan meliputi pengendara tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR