GridOto.com - Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari 2026, hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru
melansir laman Mahkamah Konstitusi (MK), KUHP baru mengatur tentang pokok yang terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Salah satu pidana yang termasuk adalah praktik juru parkir liar yang diatur pada pasal tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Narasi yang sama juga dibagikan oleh pengguna Instagram @pandemictalks pada Senin (12/1/2026).
"Aturan KUHP baru: Tukang parkir liar bisa dipidana penjara selama 9 tahun, termasuk dalam Tindakan pemerasan," tulis unggahan tersebut.
Lalu apakah benar juru parkir liar bisa kena pidana kurungan penjara berdasarkan KUHP baru?
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, juru parkir liar bisa dikenai pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru jika terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.
"Dalam KUHP baru, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482 yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama," katanya mengutip Kompas.com, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Uang Rp 100 Ribu Pemotor Tiba-tiba Jadi “KW” Sehabis Parkir, Wajah Jukir Kesorot
"Intinya adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," imbuh Fickar.
Meski begitu, Pasal tersebut gugur bila pengenaan tarif parkir liar tidak secara paksaan.
Misalnya, seseorang dengan sukarela memberikan uang parkir ke juru parkir liar.
"Kecuali diberikan secara sukarela tanpa diminta," jelasnya.
Tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dikaitkan dengan praktik parkir liar diatur dalam Pasal 482 KUHP baru.
"Pasal ini mengatur pemerasan dengan kekerasan, sedangkan pengancaman diatur di pasal lain, namun keduanya serupa dalam unsur pemaksaan," kata Fickar. Berikut ini bunyi Pasal 482 KUHP baru:
"Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: Memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang."
Sesuai hukum, pengelolaan tempat khusus parkir dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda dalam pengelolaan parkir di tempat khusus parkir bisa melaksanakan kewenangannya kepada SKPD Dinas Perhubungan.
Nantinya, petugas dan penanggung jawab pengelola parkir bisa merujuk ke petugas juru parkir atau penata parkir, petugas pos pemungut retribusi, petugas sever, hingga petugas pengawas atau keamanan di areal parkir.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR