Meski begitu, Pasal tersebut gugur bila pengenaan tarif parkir liar tidak secara paksaan.
Misalnya, seseorang dengan sukarela memberikan uang parkir ke juru parkir liar.
"Kecuali diberikan secara sukarela tanpa diminta," jelasnya.
Tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dikaitkan dengan praktik parkir liar diatur dalam Pasal 482 KUHP baru.
"Pasal ini mengatur pemerasan dengan kekerasan, sedangkan pengancaman diatur di pasal lain, namun keduanya serupa dalam unsur pemaksaan," kata Fickar. Berikut ini bunyi Pasal 482 KUHP baru:
"Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: Memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang."
Sesuai hukum, pengelolaan tempat khusus parkir dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda dalam pengelolaan parkir di tempat khusus parkir bisa melaksanakan kewenangannya kepada SKPD Dinas Perhubungan.
Nantinya, petugas dan penanggung jawab pengelola parkir bisa merujuk ke petugas juru parkir atau penata parkir, petugas pos pemungut retribusi, petugas sever, hingga petugas pengawas atau keamanan di areal parkir.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR