Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Isu Jukir Liar Dipenjara 9 Tahun Geger, Berlaku Jika Ada Unsur Ini

Ferdian - Jumat, 16 Januari 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi razia jukir liar
Dok. Dishub Kota Medan
Ilustrasi razia jukir liar

Meski begitu, Pasal tersebut gugur bila pengenaan tarif parkir liar tidak secara paksaan.

Misalnya, seseorang dengan sukarela memberikan uang parkir ke juru parkir liar.

"Kecuali diberikan secara sukarela tanpa diminta," jelasnya.

Tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dikaitkan dengan praktik parkir liar diatur dalam Pasal 482 KUHP baru.

"Pasal ini mengatur pemerasan dengan kekerasan, sedangkan pengancaman diatur di pasal lain, namun keduanya serupa dalam unsur pemaksaan," kata Fickar. Berikut ini bunyi Pasal 482 KUHP baru:

"Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: Memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang."

Sesuai hukum, pengelolaan tempat khusus parkir dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda dalam pengelolaan parkir di tempat khusus parkir bisa melaksanakan kewenangannya kepada SKPD Dinas Perhubungan.

Nantinya, petugas dan penanggung jawab pengelola parkir bisa merujuk ke petugas juru parkir atau penata parkir, petugas pos pemungut retribusi, petugas sever, hingga petugas pengawas atau keamanan di areal parkir.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa