Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bantul Perang Lawan Parkir Nakal, Siapkan QRIS Sampai Sanksi Cabut Izin

Ferdian - Senin, 2 Maret 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi parkir di Bantul
TribunJogja
Ilustrasi parkir di Bantul

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mengingatkan masyarakat agar memarkir kendaraan di lokasi resmi yang telah disediakan, khususnya di kawasan destinasi wisata.

Ini merupakan langkah untuk mencegah praktik tarif parkir yang melebihi ketentuan atau tarif parkir selangit terutama menjelang libur Lebaran.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menegaskan bahwa seluruh titik parkir resmi di wilayah Bantul sudah dilengkapi papan informasi tarif serta petugas yang memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.

Dengan begitu, pengguna jasa parkir dapat mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan sesuai aturan.

Selama periode libur Idulfitri 2026, Dishub juga akan menurunkan tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) parkir ke sejumlah lokasi strategis guna memastikan tarif diberlakukan sesuai regulasi.

Untuk tarif parkir di area umum, motor dikenakan biaya Rp2.000 per kendaraan, sementara mobil Rp4.000.

Adapun di kawasan objek wisata, tarifnya berbeda, yakni Rp5.000 untuk sepeda motor, Rp10.000 untuk mobil, Rp15.000 bagi kendaraan roda enam, dan Rp20.000 untuk kendaraan dengan roda lebih dari enam.

Baca Juga: Drama NMAX Lenyap di Tambora, Berakhir Terparkir Aneh di Gang

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Bantul Nomor 6 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Selain pengawasan, Dishub Bantul juga tengah mendorong penerapan sistem parkir digital berbasis QRIS.

Melansir TribunJogja, terpantau ada 27 titik parkir mulai dari area pasar hingga Stadion Sultan Agung Bantul yang dipersiapkan untuk menggunakan sistem pembayaran non-tunai.

Layanan tersebut ditargetkan mulai berjalan bertahap setelah distribusi fasilitas digital oleh pihak perbankan pada Maret ini, dengan integrasi penuh bersama Diskominfo Bantul direncanakan terealisasi pertengahan tahun.

Menurut Singgih, digitalisasi parkir merupakan salah satu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi.

Apabila masyarakat menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, Dishub Bantul membuka layanan pengaduan melalui nomor 0811-3103133.

Ia menegaskan, pengelola parkir yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa