Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula setelah polisi mencurigai Avanza hitam itu kerap digunakan untuk membeli atau mengangkut miras jenis arak jowo.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan pembuntutan hingga berhenti di Kafe D Mimax Ark milik tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, menurut Ubaidilah, petugas mendapati Avanza tersebut memuat miras jenis 'arak jowo' dalam jumlah besar.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Madiun Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap kasus itu, Polres Madiun Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menjual miras tanpa izin karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas," papar Ubaidillah.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR