Sebulan berselang, tepatnya 10 Oktober 2024, tersangka kembali membujuk korban untuk menambah investasi sebesar Rp 350 juta dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar, yakni 5 persen per bulan.
Tanpa curiga, korban kembali mentransfer uang tersebut dalam dua tahap, masing-masing Rp 100 juta dan Rp 250 juta.
Dalam salah satu pesan singkatnya, korban bahkan sempat meminta agar pelaku menjalankan amanah dengan baik.
Namun, janji keuntungan itu tak pernah terwujud. Setiap kali ditagih, pelaku berdalih proses penjualan motor Harley-Davidson membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.
"Uang yang diterima pelaku ternyata tidak digunakan untuk pembelian motor gede seperti yang dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi," ungkap Heri saat konferensi pers, (31/12/25) lalu dikutip dari Kompas.com.
Puncaknya terjadi pada Maret 2025, ketika pelaku memberikan cek senilai Rp 1,288 miliar kepada korban.
Baca Juga: Aktor Penipuan Jual Beli Vespa Fiktif Rp 1,5 Miliar Terborgol, Pemilik Bengkel Ternama di Bekasi
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening pelaku tidak mencukupi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Pati.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Pati.
"Pelaku berdomisili di Surabaya. Kami membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, karena diduga kasus ini tidak hanya menimpa satu orang," jelas dia.
Pihak kepolisian juga mengungkap adanya indikasi korban lain, termasuk seorang warga Surabaya yang telah menghubungi penyidik dan mengaku mengalami kerugian serupa.
Total kerugian sementara Rp 1,05 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR