Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rayuan Maut Investasi Jual Beli Moge di Pati, Korban Terbujuk Rugi Rp 1,05 Milair

Irsyaad W - Rabu, 7 Januari 2026 | 10:30 WIB
Press release Polresta Pati dalam pengungkapan kasus penipuan investasi bodong jual beli motor gede (moge) dengan kerugian Rp 1,05 miliar
Dok. Humas Polresta Pati
Press release Polresta Pati dalam pengungkapan kasus penipuan investasi bodong jual beli motor gede (moge) dengan kerugian Rp 1,05 miliar

GridOto.com - Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi jual beli motor gede (moge) di Pati, Jawa Tengah.

Korban yang terbujuk rayuan maut pria asal Surabaya, Jawa Timur berinisial DAN (36) pun mengalami kerugian Rp 1,05 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menyatakan, korban dalam kasus ini adalah seorang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MR (28).

Aksi penipuan tersebut bermula pada September 2024.

Saat itu, korban memiliki dana cukup besar yang belum digunakan.

Ia kemudian mendapat rekomendasi dari rekannya untuk menanamkan modal pada bisnis jual beli moge yang dijalankan tersangka.

Korban dijanjikan keuntungan sebesar 4 persen dari total modal setiap bulan.

Baca Juga: Bisnis Kotor Oknum TNI AL Terbongkar, Moge dan Hewan Langka Selundupan Keciduk di Aceh Timur

DAN (36), pelaku utama penipuan dan penggelapan uang Rp 1,05 miliar dengan modus investasi jual beli motor gede (moge) di Pati
Kafi/Kompas.com
DAN (36), pelaku utama penipuan dan penggelapan uang Rp 1,05 miliar dengan modus investasi jual beli motor gede (moge) di Pati

Tertarik dengan tawaran tersebut, MR mentransfer dana awal sebesar Rp 700 juta ke rekening pelaku pada 9 September 2024.

Sebulan berselang, tepatnya 10 Oktober 2024, tersangka kembali membujuk korban untuk menambah investasi sebesar Rp 350 juta dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar, yakni 5 persen per bulan.

Tanpa curiga, korban kembali mentransfer uang tersebut dalam dua tahap, masing-masing Rp 100 juta dan Rp 250 juta.

Dalam salah satu pesan singkatnya, korban bahkan sempat meminta agar pelaku menjalankan amanah dengan baik.

Namun, janji keuntungan itu tak pernah terwujud. Setiap kali ditagih, pelaku berdalih proses penjualan motor Harley-Davidson membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.

"Uang yang diterima pelaku ternyata tidak digunakan untuk pembelian motor gede seperti yang dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi," ungkap Heri saat konferensi pers, (31/12/25) lalu dikutip dari Kompas.com.

Puncaknya terjadi pada Maret 2025, ketika pelaku memberikan cek senilai Rp 1,288 miliar kepada korban.

Baca Juga: Aktor Penipuan Jual Beli Vespa Fiktif Rp 1,5 Miliar Terborgol, Pemilik Bengkel Ternama di Bekasi

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening pelaku tidak mencukupi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Pati.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Pati.

"Pelaku berdomisili di Surabaya. Kami membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, karena diduga kasus ini tidak hanya menimpa satu orang," jelas dia.

Pihak kepolisian juga mengungkap adanya indikasi korban lain, termasuk seorang warga Surabaya yang telah menghubungi penyidik dan mengaku mengalami kerugian serupa.

Total kerugian sementara Rp 1,05 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa