GridOto.com - Pemerintah masih mempertimbangkan penggunaan body camera atau kamera badan oleh anggota Polisi.
Ini muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut sejalan dengan pengaturan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan.
Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Aturan teknisnya akan dibahas lebih lanjut dalam peraturan turunan KUHAP.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, (5/1/26).
"Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya," ujar Supratman, seperti dikutip dari Antara.
Supratman mengatakan, rencana pengaturan penggunaan body camera akan didiskusikan bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Pembahasan tersebut dilakukan karena sistem peradilan pidana ke depan dirancang berbasis teknologi informasi.
"Dalam RPP-nya juga nanti kami akan coba karena berbasis teknologi informasi. Nanti akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP yang akan datang ya," paparnya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun turunan dari UU KUHAP berupa Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369, undang-undang tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Pengendara Makin Gak Berkutik, ETLE Mobile Ditambah Jadi Segini di 2025
Rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan bagi tersangka atau terdakwa, dengan ketentuan teknis yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP mengatur bahwa penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif, sanksi etik, hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR