GridOto.com - Pemerintah masih mempertimbangkan penggunaan body camera atau kamera badan oleh anggota Polisi.
Ini muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut sejalan dengan pengaturan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan.
Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Aturan teknisnya akan dibahas lebih lanjut dalam peraturan turunan KUHAP.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, (5/1/26).
"Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya," ujar Supratman, seperti dikutip dari Antara.
Supratman mengatakan, rencana pengaturan penggunaan body camera akan didiskusikan bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR