GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat berlakukan SIM PKB Fullcycle Nasional di awal 2026.
SIM PKB Fullcycle merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh.
Pemberlakuan ini tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, serta hasil evaluasi yang menemukan masih adanya sejumlah masalah dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan.
Selain itu, implementasi SIM PKB Fullcycle juga menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Zero ODOL 2027, khususnya terkait integrasi data dari seluruh pemangku kepentingan sebagai basis data nasional.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan masih ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur terkait bukti pengujian berkala kendaraan bermotor.
Aan mengimbau seluruh Dinas Perhubungan agar segera melakukan instalasi, integrasi, serta uji coba pelaksanaan SIM PKB Fullcycle secara penuh.
"Hal ini perlu dilakukan mengingat teridentifikasinya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bidang uji berkala kendaraan bermotor, pemalsuan bukti lulus uji berkala, hingga permasalahan keamanan akses data dan hasil uji yang tidak real time," beber Aan dalam keterangan resminya, (2/1/26) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Uji KIR Masuk Era Digital Penuh, Apa Dampak SIM PKB Fullcycle Mulai 2026?
Aan menambahkan, untuk memastikan layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan optimal, diperlukan akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle, terutama agar data pengujian kendaraan bermotor dapat terintegrasi secara nasional.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR