Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Niat Pamer Suara Berujung Tilang, Knalpot Brong Dilarang di Malam Tahun Baru

M. Adam Samudra - Selasa, 30 Desember 2025 | 21:15 WIB
Ilustrasi konvoi malam tahun baru
Twitter/@ASDhiyono93
Ilustrasi konvoi malam tahun baru

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana dan tertib.

Imbauan ini disampaikan untuk menjaga keselamatan berlalu lintas sekaligus ketenangan lingkungan.

Momentum tahun baru, menurut kepolisian, sebaiknya diisi dengan kegiatan positif tanpa euforia berlebihan.

Aparat meminta warga menghindari konvoi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pemerintah juga menegaskan larangan pesta kembang api sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara di Pulau Sumatra dan wilayah lain yang terdampak musibah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan solidaritas dan kepekaan sosial.

Selain kembang api, penggunaan knalpot bising atau knalpot brong kembali menjadi sorotan.

Kepolisian menegaskan bahwa perangkat tersebut dilarang karena melanggar ketentuan perundang-undangan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selain melanggar undang-undang, suara bisingnya menimbulkan dampak sosial dan berpotensi memicu gangguan ketertiban," kata AKBP Ojo kepada GridOto.com, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Duh, Lupa Nyalakan Lampu Sein di Situasi Ini Berbuah Denda Tilang Seperempat Juta

Penggunaan knalpot brong dinilai dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

Suara yang keras dan tidak wajar kerap menstimulasi emosi, memancing konflik, dan mengganggu kenyamanan warga, terutama pada jam-jam malam.

Dari sisi keselamatan, knalpot tidak standar juga berdampak pada perilaku berkendara.

Pengendara cenderung memacu kendaraan secara agresif, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas saat perayaan malam tahun baru.

Kepolisian memastikan pengawasan akan diperketat menjelang dan saat pergantian tahun.

Operasi penertiban akan menyasar kendaraan berknalpot brong, balap liar, serta pelanggaran lain yang membahayakan keselamatan.

Bagi pelanggar, aparat menegaskan akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban umum selama perayaan berlangsung.

Baca Juga: Ribuan Pengemudi Ditilang Secara Keliru Mulai 2021, Polisi Baru Sadar Kamera Lalu Lintas Eror Sejak Lama

Masyarakat diimbau merayakan tahun baru dengan cara yang lebih aman, seperti berkumpul bersama keluarga, kegiatan keagamaan, atau aktivitas positif di lingkungan masing-masing tanpa kebisingan berlebih.

Peran komunitas otomotif juga diharapkan ikut membantu mengedukasi anggotanya.

Kampanye penggunaan knalpot standar dan berkendara santun dinilai efektif menekan pelanggaran di jalan.

Dengan perayaan yang sederhana dan tertib, aparat berharap malam pergantian tahun dapat berlangsung aman dan kondusif.

Ketertiban lalu lintas menjadi kunci kenyamanan bersama.

Kepolisian mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan Tahun Baru 2026 sebagai momentum berkendara lebih beradab.

Mesin boleh meraung, tetapi tetap sesuai aturan demi keselamatan dan harmoni sosial.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa