Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Brio Dikejar dan Ditembaki Polisi di Bogor, Terlibat Kasus Modal Tusuk Gigi Kuras Uang Rp 210 Juta

Irsyaad W - Rabu, 17 Desember 2025 | 15:00 WIB
Polisi berhasil mengepung Honda Brio komplotan spesialis ganjal ATM setelah menguras uang Rp 210 juta di daerah Warung Jambu, kota Bogor, Jawa Barat
IG/@bogorrayatv
Polisi berhasil mengepung Honda Brio komplotan spesialis ganjal ATM setelah menguras uang Rp 210 juta di daerah Warung Jambu, kota Bogor, Jawa Barat

GridOto.com - Sebuah Honda Brio putih nopol F 1665 FBW dikejar-kejar Polisi di kota Bogor, Jawa Barat.

Pengejaran ini karena empat orang di dalam kabin Brio tersebut terlibat kasus modal tusuk gigi kuras uang Rp 210 juta di daerah Warung Jambu, Bogor.

Aksi perburuan ini berlangsung tegang, karena diwarnai tembakan pistol dari Polisi.

Melansir unggahan akun Instagram @bogorrayatv, awalnya Brio tersebut lolos di sebuah simpang jalan yang padat kendaraan.

Di lokasi tersebut, dalam video terdengar suara tembakan diduga dari Polisi mengarah ke Brio putih tersebut.

Karena beberapa pengguna jalan lain tampak kaget dan langsung mengarahkan mata ke arah LCGC putih itu.

Brio putih itu tancap gas kecepatan tinggi, namun tak lama lanjutan dalam video mobil tersebut sudah terkepung oleh Polisi.

Baca Juga: Komplotan Ganjal ATM Keok Musuh Wanita Tangguh, Ertiga Pelaku Dikejar Sampai Terpojok Jarak 33 Km

Pelaku spesialis ganjal ATM di Bogor yang tertangkap setelah menguras uang tabungan wanita sebesar Rp 210 juta di daerah Warung Jambu, Kota Bogor, Jawa Barat
Rahmat Hidayat/TribunnewsBogor.com
Pelaku spesialis ganjal ATM di Bogor yang tertangkap setelah menguras uang tabungan wanita sebesar Rp 210 juta di daerah Warung Jambu, Kota Bogor, Jawa Barat

Beberapa anggota Polisi sambil menenteng pistol mengitari Brio tersebut dan melumpuhkan sopir serta penumpangnya.

Penangkapan itu dilakukan Satreskrim Polres Bogor Kota terhadap empat pelaku berinisial SA, RP, ZR, dan AR.

Belakangan diketahui, empat orang tersebut ternyata komplotan spesialis ganjal ATM bermodal tusuk gigi.

Tiga pelaku, yakni SA, RP, dan ZR, terpaksa ditembak oleh petugas karena melawan saat penangkapan.

"Para pelaku ditangkap pada Sabtu (13/12/2025) di kawasan Simpang Warung Jambu. Sempat terjadi perlawanan dari pelaku saat ditangkap," ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho di Mapolresta Bogor Kota, (15/12/25) mengutip Kompas.com.

Aji mengatakan, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kita masih kejar pelaku lainnya. Rata-rata, pelaku berasal dari daerah Lampung. Tiga pelaku yang kita amankan ini juga residivis kasus yang sama," papar Aji.

Baca Juga: Keliling Pakai Toyota Calya dan Daihatsu Xenia, Tiga Pria Raup Rp 60 Jutaan Modal Tusuk Gigi

Konferensi Pers Polresta Bogor Kota dari penangkapan komplotan spesialis ganjal ATM yang menguras tabungan wanita sebesar Rp 210 juta
Ramdhan Triyadi Bempah/Kompas.com
Konferensi Pers Polresta Bogor Kota dari penangkapan komplotan spesialis ganjal ATM yang menguras tabungan wanita sebesar Rp 210 juta

Aji menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Reva Risnawati.

Peristiwa terjadi ketika korban hendak mengambil uang di ATM salah satu toko ritel di wilayah Bogor Nirwana Residence, (10/11/25).

Korban dihampiri salah satu pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan setelah kartu ATM miliknya tertelan mesin.

Ternyata, mesin ATM tersebut sebelumnya telah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh para pelaku.

"Modus pelaku adalah mengganjal mesin dengan tusuk gigi, lalu menukar kartu ATM korban, sementara pelaku lain bertugas mengawasi dan mengintip nomor PIN korban," ungkapnya.

"Pelaku yang menawarkan bantuan kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi," sebutnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 210 juta setelah uang di rekeningnya dikuras pelaku.

Korban menyadari menjadi korban penipuan saat melapor ke pihak bank untuk mengganti kartu ATM yang tertelan.

"Motif para pelaku adalah faktor ekonomi, mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 378 tentang pencurian dan penipuan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa