Penangkapan itu dilakukan Satreskrim Polres Bogor Kota terhadap empat pelaku berinisial SA, RP, ZR, dan AR.
Belakangan diketahui, empat orang tersebut ternyata komplotan spesialis ganjal ATM bermodal tusuk gigi.
Tiga pelaku, yakni SA, RP, dan ZR, terpaksa ditembak oleh petugas karena melawan saat penangkapan.
"Para pelaku ditangkap pada Sabtu (13/12/2025) di kawasan Simpang Warung Jambu. Sempat terjadi perlawanan dari pelaku saat ditangkap," ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho di Mapolresta Bogor Kota, (15/12/25) mengutip Kompas.com.
Aji mengatakan, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kita masih kejar pelaku lainnya. Rata-rata, pelaku berasal dari daerah Lampung. Tiga pelaku yang kita amankan ini juga residivis kasus yang sama," papar Aji.
Baca Juga: Keliling Pakai Toyota Calya dan Daihatsu Xenia, Tiga Pria Raup Rp 60 Jutaan Modal Tusuk Gigi
Aji menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Reva Risnawati.
Peristiwa terjadi ketika korban hendak mengambil uang di ATM salah satu toko ritel di wilayah Bogor Nirwana Residence, (10/11/25).
Korban dihampiri salah satu pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan setelah kartu ATM miliknya tertelan mesin.
Ternyata, mesin ATM tersebut sebelumnya telah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh para pelaku.
"Modus pelaku adalah mengganjal mesin dengan tusuk gigi, lalu menukar kartu ATM korban, sementara pelaku lain bertugas mengawasi dan mengintip nomor PIN korban," ungkapnya.
"Pelaku yang menawarkan bantuan kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi," sebutnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 210 juta setelah uang di rekeningnya dikuras pelaku.
Korban menyadari menjadi korban penipuan saat melapor ke pihak bank untuk mengganti kartu ATM yang tertelan.
"Motif para pelaku adalah faktor ekonomi, mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 378 tentang pencurian dan penipuan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR