GridOto.com - Polisi selalu mengincar dan mengecek helm dari pengendara motor tiap ada razia operasi keselamatan.
Tak terkecuali saat Operasi Zebra 2025 yang digelar mulai 17-30 November 2025.
Sebab jika pengendara ketahuan Polisi memakai helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) urusannya bisa panjang.
Polisi memiliki dasar hukum untuk memastikan pengendara wajib memakai helm SNI.
Aturan pertama dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 April 2010.
Kewajiban helm SNI yang harus digunakan pengendara tertulis pada pasal 2 yang berisi:
1. Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
2. Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (terbuka).
Baca Juga: Selalu Diincar Saat Razia Operasi Polisi, Ini Syarat Mutu dan Konstruksi Helm Layak SNI
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR