GridOto.com - Kasus helm hilang di parkiran selalu menjadi perdebatan, terutama siapa pihak yang bertanggung jawab.
Apakah pemilik motor sendiri atau pihak pengelola parkiran?
Menurut Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, pengelola parkir memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab mengganti rugi apabila kehilangan terbukti terjadi akibat kelalaian petugas parkir.
"Pengelola wajib ganti, kalau memang bisa dibuktikan bahwa itu adalah kelalaian pengelola parkir," ujar Rio, (26/10/25) melansir Kompas.com.
Namun, Rio menegaskan, bukti menjadi hal penting dalam menentukan tanggung jawab tersebut.
Salah satu yang paling krusial adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Iya betul, harus ada bukti CCTV untuk memastikan memang benar helm itu hilang di situ, atau bukan dibuat-buat. Kadang kan motor banyak, petugas suka enggak aware," lanjutnya.
Baca Juga: Cara Mudah Mencegah Kehilangan Helm di Parkiran, Pemilik Motor Bekas Harus Tahu
Ia juga mengingatkan agar pengguna parkir selalu menyimpan karcis dan tidak menaruh barang berharga di motor, terutama di area yang tidak dijaga ketat atau minim pengawasan kamera.
"Kalau sistem pengawasan dan tanggung jawab petugas jelas, pengguna juga lebih tenang saat parkir," kata Rio.
Dengan begitu, kehilangan helm di parkiran tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengguna.
Selama ada bukti kuat dan kelalaian terbukti di pihak pengelola, konsumen berhak menuntut ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR