Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketahuan Polisi Urusannya Panjang, Ini Dasar Hukum Helm Wajib SNI

Irsyaad W - Senin, 1 Desember 2025 | 09:30 WIB
Razia helm SNI oleh Polisi
Kompas.com
Razia helm SNI oleh Polisi

Selain helm buatan Indonesia, merek-merek luar negeri yang memasarkan helmnya di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan SNI yang sudah dicantumkan.

Artinya, bila tidak adal lebel SNI, maka perusahaan akan dikenakan sanksi juga.

Kemudian, tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa