Teknologi chip memberikan lapisan keamanan tambahan, membuat data lebih sulit dipalsukan, sekaligus memudahkan masyarakat memverifikasi dokumen secara digital hanya melalui smartphone.
Dokumen digital ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku fisiknya.
Sumardji menambahkan, keterbatasan literasi digital di sebagian masyarakat memang masih menjadi tantangan.
Karena itu Ditregident Korlantas Polri memperluas sosialisasi melalui layanan BPKB, Samsat, dealer, perusahaan pembiayaan, komunitas otomotif, hingga kanal media sosial.
Edukasi ini ditegaskan untuk memastikan masyarakat memahami BPKB fisik lama tetap berlaku dan sah digunakan, sementara e-BPKB merupakan versi peningkatan dari BPKB sebelumnya dengan penambahan teknologi chip.
Pada kendaraan baru, dokumen fisik e-BPKB tetap diberikan seperti biasa dan memiliki kekuatan serta fungsi hukum yang sama dengan BPKB generasi sebelumnya.
Sejalan dengan arahan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, kampanye edukasi akan terus diperkuat agar masyarakat dapat beradaptasi dengan layanan digital tanpa merasa kehilangan keamanan atas dokumen kepemilikan kendaraan mereka.
Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, Ditregident Korlantas Polri berharap penerimaan publik terhadap e-BPKB akan semakin luas, sehingga administrasi kendaraan dapat berjalan lebih aman, modern, dan terintegrasi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR