GridOto.com - Korlantas Polri telah resmi meluncurkan e-BPKB atau BPKB Digital.
Namun kemunculannya diwarnai banyak salah sangka dari masyarakat, banyak yang mengira BPKB Digital ini sebagai algojo dari BPKB fisik.
Jawabannya, tidak!
e-BPKB ini tetap berwujud buku, namun kini disemati teknologi Chip RFID berisi data identitas pemilik dan kendaraan secara elektronik.
Meski mengusung sistem digital, BPKB fisik tetap ada dan tetap berlaku, terutama bagi kendaraan yang sudah lebih dulu menerimanya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji menyebut masih banyak masyarakat yang salah paham mengenai perubahan ini.
"BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB," tegas Sumardji dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Keresahan Masyarakat e-BPKB Ga Bisa Jadi Jaminan, Polisi Bongkar Faktanya
Ia menjelaskan, kehadiran e-BPKB dirancang sebagai penguatan layanan, bukan sebagai penghapus dokumen fisik.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR