GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa pengguna kendaraan.
Nah bagi yang belum memiliki dan ingin perpanjang, berikut daftar biaya terbarunya.
Melansir dari Instagram sahabatpropam, berikut ini rinciannya mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020 di Kepolisian.
Biaya PNBP (Hanya Biaya Pokok):
Pembuatan Baru:
SIM A, BI, BII: Rp 120.000
SIM C, CI, CII: Rp 100.000
SIM D, DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Perpanjangan:
SIM A, BI, BII: Rp 80.000
SIM C, CI, CII: Rp 75.000
SIM D, DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Namun yang jadi catatan, biaya di atas adalah biaya PNBP.
Anda perlu menyiapkan biaya tambahan yang belum termasuk Tes Psikologi, Asuransi, Tes Kesehatan Jasmani, dan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).
Untuk yang ingin melakukan perpanjanganSIM, manfaatkan layanan SIM keliling.
Namun layanan ini tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru, yang tetap harus dilakukan di Kantor Satpas.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR