GridOto.com - Seorang pria berinisial RH (28) gemetar saat dirangkul Polisi.
Dik RH diringkus Polisi imbas uang Rp 100 ribu milik salah seorag sopir truk.
Usut punya usut, ternyata RH ditangkap Polisi karena memalak sopir truk di jalan raya Gunung Sindur-Ciseeng, Gunung Sindur, kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aksinya terabadikan dalam video dan beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, RH meminta uang Rp 100 ribu kepada sopir truk dengan dalih pengawalan.
Sempat terjadi perdebatan antara pelaku dengan sopir truk.
Hingga akhirnya, sopir truk menyerahkan beberapa lembar uang kepada pelaku.
Baca Juga: Pulogadung Mencekam, Sopir Daihatsu Luxio Dipalak Pria Bersajam Terang-terangan di Lampu Merah
Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso mengatakan, berbekal video tersebut pihaknya melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
"Betul, kami mengamankan seorang pelaku (pemalakan sopir truk) kemarin," kata Budi dikonfirmasi, (19/10/25) disitat dari Kompas.com.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memalak sopir truk untuk membeli minuman keras.
Tetapi, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif dan lainnya dari pelaku.
"Alasan pelaku bilangnya buat beli minuman," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan akan menindak tegas tindakan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan patroli di jalur rawan kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap kejadian menonjol atau tindak kriminal di lingkungannya," ucap Wikha.
Baca Juga: Karir Preman Tanah Abang Palak Sopir Truk Boks Rp 100.000 Modus Kawal Tamat, Gak Kerja Dulu 9 Tahun
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, sebanyak 27 kota dan kabupaten di Jabar secara serentak membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme.
Dedi menjelaskan, pembentukan satgas ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menekan praktik-praktik premanisme yang merugikan warga dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha. Semua harus dilindungi dari premanisme," ujar Dedi dalam rilisnya, (27/3/25).
Dedi menyoroti praktik pungutan liar yang kerap terjadi di berbagai sektor, mulai dari jalanan hingga kawasan industri.
"Di jalan sopir dimintain, di pasar dimintain, di industri dimintain, kita harus tertibkan itu,” katanya.
Satgas Pemberantasan Premanisme terdiri dari berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, Polisi Militer, Kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, serta sejumlah instansi pendukung lainnya.
Mereka dibagi ke dalam empat bidang: pencegahan dan komunikasi publik, intelijen, penindakan, serta rehabilitasi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR