Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngeri, Ini Peran 9 Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan Jual Beli Mobil Bekas di Pondok Aren

Irsyaad W - Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:10 WIB
Dua dari sembilan tersangka penyekapan dan penyiksaan jual beli mobil bekas di Pondok Aren, Tangerang Selatan
Baharudin Al Farisi/Kompas.com
Dua dari sembilan tersangka penyekapan dan penyiksaan jual beli mobil bekas di Pondok Aren, Tangerang Selatan

GridOto.com - Aksi penyekapan dan penyiksaan modus jual beli mobil bekas di Pondok Aren, Tangerang Selatan terungkap.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 9 orang dalam aksi mengerikan tersebut.

Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, MAM berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, eksekutor, penyedia mobil, dan memeras

"Saudari NN itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban," ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, (16/10/25) melansir Kompas.com.

Lalu tersangka VS memerintahkan salah satu tersangka untuk merekam kejadian tersebut, yang videonya kini viral di berbagai akun media sosial.

Selain itu, VS juga bertugas menjaga korban agar tidak melarikan diri serta menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan.

Baca Juga: Disergap Empat Pria Dari Toyota Avanza Putih, Kacab Bank BRI Cempaka Putih Diculik dan Dibunuh

Penampakan rumah yang dipakai menyekap dan menyiksa tiga orang korban pemerasan modus jual beli mobil bekas di Pondok Aren, Tangerang Selatan
Intan Afrida Rafni/Kompas.com
Penampakan rumah yang dipakai menyekap dan menyiksa tiga orang korban pemerasan modus jual beli mobil bekas di Pondok Aren, Tangerang Selatan

"Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah," ungkap Ade Ary

Keenam, APN sebagai tersangka yang merekam video dan turut membawa empat korban dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ketujuh, Z berperan menyiksa korban. Sementara, I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban.

"Kemudian yang kesembilan, saudara MA ini usianya 39 tahun. Perannya menyediakan rumah," kata dia.

Sejauh ini penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa para tersangka secara intensif terkait hubungan hingga motif tindak pidana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan tiga pria tanpa baju duduk saling membelakangi.

Baca Juga: Otak Penculik dan Pembunuh Kacab Bank BRI Cempaka Putih Kabur ke Solo, Avanza Hitam Dikejar Tim Gabungan

Para korban penyekapan dan penyiksaan di rumah Pondok Aren, Tangerang Selatan modus jual beli mobil bekas
Dok. Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Para korban penyekapan dan penyiksaan di rumah Pondok Aren, Tangerang Selatan modus jual beli mobil bekas

Mereka tampak mengoleskan cairan yang disebut balsem ke punggung masing-masing, sementara di tubuh mereka terdapat luka-luka.

Unggahan akun Instagram @wargajakarta menyebutkan, peristiwa itu berawal dari sepasang suami istri (pasutri) yang berniat membeli mobil di wilayah Pondok Aren.

Sang suami mengajak dua rekannya untuk menemani transaksi.

Namun, bukannya bertemu penjual, mereka justru dibawa ke sebuah rumah dan disekap oleh sekelompok pria.

"Di lokasi itu, tiga pria korban mengalami penganiayaan, sementara sang istri berhasil melarikan diri setelah dua hari disekap oleh para pelaku," tulis akun tersebut.

Adapun kronologi yang beredar di media sosial tersebut belum merupakan versi resmi dari kepolisian.

Aksi penyekapan dan penyiksaan modus jual beli mobil bekas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, di lokasi terparkir Toyota Kijang Innova berpelat dinas Polri 3101-04
Kompas.com
Aksi penyekapan dan penyiksaan modus jual beli mobil bekas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, di lokasi terparkir Toyota Kijang Innova berpelat dinas Polri 3101-04

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa