Keenam, APN sebagai tersangka yang merekam video dan turut membawa empat korban dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ketujuh, Z berperan menyiksa korban. Sementara, I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban.
"Kemudian yang kesembilan, saudara MA ini usianya 39 tahun. Perannya menyediakan rumah," kata dia.
Sejauh ini penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa para tersangka secara intensif terkait hubungan hingga motif tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan tiga pria tanpa baju duduk saling membelakangi.
Mereka tampak mengoleskan cairan yang disebut balsem ke punggung masing-masing, sementara di tubuh mereka terdapat luka-luka.
Unggahan akun Instagram @wargajakarta menyebutkan, peristiwa itu berawal dari sepasang suami istri (pasutri) yang berniat membeli mobil di wilayah Pondok Aren.
Sang suami mengajak dua rekannya untuk menemani transaksi.
Namun, bukannya bertemu penjual, mereka justru dibawa ke sebuah rumah dan disekap oleh sekelompok pria.
"Di lokasi itu, tiga pria korban mengalami penganiayaan, sementara sang istri berhasil melarikan diri setelah dua hari disekap oleh para pelaku," tulis akun tersebut.
Adapun kronologi yang beredar di media sosial tersebut belum merupakan versi resmi dari kepolisian.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR