GridOto.com - Polisi mempersilakan pemilik yang ingin memodifikasi motornya, asal sesuai regulasi.
Tetapi Polisi juga mengingatkan, kalau pelat nomor baiknya biarkan orisinal saja tanpa tambahan ini dan itu.
Baik diubah font tulisannya, maupun ditempeli lakban atau alat lain untuk menutupinya.
Sebab tindakan yang sengaja mengaburkan huruf dan angka pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik termasuk tindak pidana.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, apabila didapati pengendara yang menutupi pelat nomor maka akan diberikan tindakan berupa edukasi peringatan dari pihak kepolisian.
"Apabila anggota di lapangan menemukan kasus seperti itu, maka mereka melakukan edukasi peringatan sebagai bentuk tindakan," kata Ojo, saat dihubungi beberapa waktu lalu menukil Kompas.com.
Menurut Ojo, pihaknya akan melakukan tindakan secara bertahap. Mulai dari edukasi, sosialisasi hingga yang terakhir adalah penindakan berupa tilang.
Baca Juga: Sengaja atau Tidak, Tepergok Tutupi Pelat Nomor Bisa Kena Pasal Pidana dan Denda Berlapis
Perlu dicatat, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki aturan hukum tersendiri.
Oleh sebab itu, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi pelat nomor tanpa mengacu pada regulasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan perundangan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 39 disebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah 'Logo Lantas'.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Pada peraturan ini disebutkan kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Terkait soal sanksi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang menyebutkan, bagi kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR