GridOto.com - Ada saran faktur mobil atau motor jangan sampai hilang.
Lantaran disebut-sebut bisa menimbulkan masalah, terutama saat urusan dengan leasing.
Faktur sendiri merupakan secarik kertas yang menjadi bukti asal-usul kendaraan.
Menurut William dari Seken Auto, faktur berfungsi sebagai bukti kepemilikan tangan pertama dari kendaraan ketika keluar dari dealer baru.
"Faktur itu buat menunjukkan nama dari tangan pertama. Bisa saja mobilnya sudah berganti nama, tapi faktur tidak akan pernah berubah nama," kata William, (7/10/25) menukil Kompas.com.
Ia menambahkan, kehilangan faktur bisa menimbulkan sejumlah kendala administratif, terutama saat kendaraan akan digadaikan atau diajukan pembiayaannya lewat leasing.
"Kalau BPKB kalian mau dimasukin ke leasing atau mau dicairin, tapi kertas-kertas itu (faktur) hilang, itu enggak bisa dicairkan," ujarnya.
Baca Juga: Apakah Balik Nama Mobil Bekas Butuh Faktur? Ini Penjelasan Polisi
William menyebut, banyak pemilik kendaraan tidak sadar faktur sering dijepret di bagian atas BPKB.
Ketika penjepretnya dilepas atau dokumen tercecer, faktur kerap ikut hilang.
"Kalau hilang, bisa dibuat ulang, tapi nggak banyak tempat yang bisa, dan biayanya lumayan," ujarnya.
Lebih jauh, kehilangan faktur juga bisa membuat kendaraan tampak seperti semi bodong, alias tidak memiliki bukti kuat asal-usul dari dealer resmi.
Kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan pembeli di pasar mobil bekas dan mempersulit proses administrasi saat dijual kembali.
"Kalau faktur hilang, mobilnya bisa dibilang semi bodong karena enggak ada bukti keluarnya dari dealer resmi," ujar William.
Secara nilai jual, kehilangan faktur juga dapat memengaruhi harga jual.
Baca Juga: Awas Unit Curian, Begini Cara Mengetahui STNK dan BPKB Asli Atau Palsu
Sebab, faktur menjadi bukti kuat bahwa mobil berasal dari jalur resmi dan bukan hasil rekondisi atau bermasalah secara legalitas.
"Kalau kita mau jual beli kredit, tapi faktur nggak ada, prosesnya bisa susah banget. Jadi saran kita, jangan sampai hilang," kata William.
Ia menyarankan pemilik kendaraan untuk memisahkan faktur dari dokumen lain dan menyimpannya di tempat yang aman.
"Kalau mau dipisahin, buka dulu jepretannya, simpan terpisah aja. Karena sering banget hilang waktu ngurus pajak," tandas William.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR