1. Pengurangan pokok PKB diberikan secara jabatan terhadap kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan dan/atau penguasaannya kurang dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berakhirnya masa pajak pada tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
2. Pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan secara proporsional sebesar porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan.
PENGURANGAN POKOK PKB ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK
1. Pengurangan pokok PKB dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap:
- kendaraan bermotor yang rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak kendaraan bermotor rusak berat;
- kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial; atau
- kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Khusus Jakarta, Tarif Pajak Kendaraan Jadi Segini Mulai Pekan Depan
2. Pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan:
- sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari PKB yang terutang untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b; dan
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR