- sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c.
3. Permohonan pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilampiri dengan dokumen persyaratan khusus berupa:
- fotokopi surat tanda nomor kendaraan atau faktur pembelian kendaraan bermotor; dan
- dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Selain pengurangan pajak kendaraan, dalam aturan tersebut wajib pajak juga dapat mengajukan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Pemilik Mobil dan Motor Tahun Tua di Jakarta Sorak-Sorai, Nominal Pajak Tahunan Dikurangi
Pembebasan pajak diberikan untuk kendaraan dengan kondisi atau fungsi tertentu, meliputi:
1. Kendaraan pengamanan negara: Digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
2. Kendaraan pertahanan dan keamanan: Digunakan oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional (BNN), atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
3. Kendaraan hilang: Kendaraan bermotor yang dinyatakan hilang dan belum ditemukan kembali.
4. Kendaraan disita oleh instansi pemerintah: Disita untuk kepentingan hukum dan belum memiliki status akhir, baik dilelang, dikembalikan kepada pemilik, maupun ditetapkan sebagai barang milik negara.
PERSYARATAN DOKUMEN PENGAJUAN PEMBEBASAN PKB:
Wajib pajak harus melampirkan dokumen sesuai kondisi kendaraan, antara lain:
1. Fotokopi STNK atau surat pemberitahuan impor barang.
2. Surat keterangan instansi pemerintah yang menyatakan fungsi kendaraan (misalnya untuk pengamanan atau pertahanan negara).
3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau surat keterangan kendaraan ditemukan kembali. 4. Dokumen penyitaan atau lelang, seperti:
- Surat penetapan pemenang lelang.
- Surat keputusan pengembalian kendaraan dari instansi pemerintah.
- Surat penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR