GridOto.com - Sopir dan penumpang Daihatsu Sigra nopol B 1857 NZG terancam 7 tahun penjara.
Semua itu akibat apes, dompet salah satu dari ketiganya terjatuh saat buru-buru masuk mobil.
Usut punya usut, jeratan pidana itu akbat ketiga orang pria berinisial AS, HF dan RJ tepergok mencuri lima karung gabah kering ke dalam mobil.
Belakangan juga baru diketahui, ketiganya ternyata residivis dalam kasus pencurian mobil.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai pencurian gabah yang terjadi di rumahnya pada akhir Agustus lalu.
"Awalnya laporan kehilangan gabah sebanyak lima karung atau sekitar 200 kilogram. Setelah kami selidiki, pelakunya ternyata residivis kasus pencurian mobil," ungkap Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, (9/10/25) mengutip Kompas.com.
Para tersangka mencuri lima karung gabah kering yang disimpan di depan rumah korban menggunakan Daihatsu Sigra.
Baca Juga: Dua Residivis Masuk Kandang Macan, Ngembat NMAX Turbo Milik Anggota TNI Yonif Raider 900/SBW
Namun, aksi mereka sempat diketahui oleh warga.
"Gabah tersebut habis dijemur, disimpan di depan rumah. Saat menjalankan aksi, mereka ketahuan, dan salah satu pelaku dompetnya terjatuh karena buru-buru naik mobil," jelas Budi.
Berbekal kartu identitas yang tertinggal di dalam dompet, Polisi dengan cepat berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AS, diikuti oleh penangkapan tersangka lainnya.
"AS sempat melarikan diri ke luar kota," tambah Budi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan Daihatsu Sigra dengan pelat nomor B 1857 NZG.
Para tersangka mengaku bahwa gabah curian tersebut telah dijual.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR