GridOto.com - Sopir dan penumpang Daihatsu Sigra nopol B 1857 NZG terancam 7 tahun penjara.
Semua itu akibat apes, dompet salah satu dari ketiganya terjatuh saat buru-buru masuk mobil.
Usut punya usut, jeratan pidana itu akbat ketiga orang pria berinisial AS, HF dan RJ tepergok mencuri lima karung gabah kering ke dalam mobil.
Belakangan juga baru diketahui, ketiganya ternyata residivis dalam kasus pencurian mobil.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai pencurian gabah yang terjadi di rumahnya pada akhir Agustus lalu.
"Awalnya laporan kehilangan gabah sebanyak lima karung atau sekitar 200 kilogram. Setelah kami selidiki, pelakunya ternyata residivis kasus pencurian mobil," ungkap Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, (9/10/25) mengutip Kompas.com.
Para tersangka mencuri lima karung gabah kering yang disimpan di depan rumah korban menggunakan Daihatsu Sigra.
Baca Juga: Dua Residivis Masuk Kandang Macan, Ngembat NMAX Turbo Milik Anggota TNI Yonif Raider 900/SBW
Namun, aksi mereka sempat diketahui oleh warga.
"Gabah tersebut habis dijemur, disimpan di depan rumah. Saat menjalankan aksi, mereka ketahuan, dan salah satu pelaku dompetnya terjatuh karena buru-buru naik mobil," jelas Budi.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR