Berbekal kartu identitas yang tertinggal di dalam dompet, Polisi dengan cepat berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AS, diikuti oleh penangkapan tersangka lainnya.
"AS sempat melarikan diri ke luar kota," tambah Budi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan Daihatsu Sigra dengan pelat nomor B 1857 NZG.
Para tersangka mengaku bahwa gabah curian tersebut telah dijual.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR