Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bapak dan Anak Tiri Terancam 7 Tahun Penjara, Kerjasama Rugikan Banyak Pemilik Motor

Irsyaad W - Rabu, 8 Oktober 2025 | 09:30 WIB
Konferensi Pers Polrestabes Bandung penangkapan para pelaku maling motor, termasuk dilakukan bapak dan anak tiri di kota Bandung, Jawa Barat
Agie Permadi/Kompas.com
Konferensi Pers Polrestabes Bandung penangkapan para pelaku maling motor, termasuk dilakukan bapak dan anak tiri di kota Bandung, Jawa Barat

GridOto.com - Kekompakan bapak dan anak tiri di kota Bandung, Jawa Barat ini berujung pidana.

Mereka terancam pasal berlapis dengan hukuman 7 tahun penjara.

Lantaran keduanya kompak kerjasama merugikan banyak pemilik motor.

Yakni FA (53) dan anak tirinya AL (31) yang sekongkol jadi maling motor di kota Kembang.

Dalam aksinya, sang anak tiri berperan sebagai pelaku utama atau pemetik, sementara ayahnya bertugas mengawasi situasi.

Keduanya telah melakukan sejumlah pencurian di beberapa titik lokasi, salah satunya di Pemerintah Kota Cimahi.

"Ini ada satu keluarga, anak bapak (curanmor)," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, (7/10/25) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Kekompakan Suami-Istri Ini Berbuah Penjara 7 Tahun, Barbuk Tiga Honda Vario dan Satu Supra Fit

Aksi pelaku terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di wilayah Mekarwangi, Kota Bandung.

Dalam rekaman tersebut, ayah dan anak ini terlihat berboncengan dengan motor, mendekati motor korban yang tengah terparkir di pinggir jalan.

Tampak, sang anak yang mengendarai motor turun, sementara bapaknya terlihat mengawasi sambil duduk di kendaraan yang ditumpanginya.

Anaknya kemudian mengeksekusi motor yang menjadi targetnya.

Dalam hitungan detik, motor itu pun berhasil dibawa kabur.

Namun akhirnya, bapak dan anak tiri itu ditangkap di kediamannya masing-masing, usai Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian bermotor di wilayah Mekarwangi, Kota Bandung.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan dua motor curian yang belum sempat dijual.

Baca Juga: Lima Debt Collector dan Satu Pedagang Motor Bekas Diplontosi Polisi, Kerjasama Tahunan Terbongkar

FA mengaku diajak anak tirinya, AL, untuk melakukan aksi pencurian bermotor.

Dalam setiap aksinya, ia kerap mengikuti arahan AL.

"Saya jokiin. Dia itu anak tiri saya, tetapi saya sama istri (ibunya AL) sudah cerai,” katanya.

FA mengaku baru tiga kali ikut AL mencuri motor.

Saat aksinya, FA mengawasi anak tirinya mencuri motor.

Sementara itu, AL mengaku telah mencuri motor sebanyak tiga kali di tiga lokasi.

"Tiga kali," ucapnya singkat.

AL dan FA merupakan salah satu tersangka pencurian berkelompok dari lima tersangka yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Amit-amit, Wanita Hamil 8 Bulan Nurut Suami Dijadikan Umpan Lucuti Mobil dan Harta Tetangga

Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak September hingga Oktober 2025 ini, polisi juga menyita 17 unit motor hasil kejahatan.

Abdul Rachman menjelaskan, pengungkapan berawal dari dua laporan polisi di wilayah Bojongloa Kidul pada akhir September.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap lima tersangka berinisial AL, FA, ES, R, dan RMN.

Sementara satu pelaku lain berinisial C masih berstatus DPO.

"Modus operandi para pelaku ini menggunakan kunci T untuk merusak kunci setang. Selain itu, mereka juga memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di motor," ujar Abdul.

Para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di berbagai lokasi, termasuk di kawasan Pemkot Cimahi, Jalan Rangga (Bojongloa Kidul), Margaasih, Cikutra, dan Cangkuang.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kunci T yang dibungkus lakban hitam, kunci palsu merek Yamaha, dan kunci gembok.

Baca Juga: Pemuda Ini Syok Dijambak Polisi Saat Antar Istri Belanja, Urusan 31 Motor Bekas Rp 1,5 - 7 Jutaan

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian, seperti dengan mengunci ganda kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di motor.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, Polrestabes Bandung membuka layanan pengambilan kendaraan secara gratis dengan membawa BPKB dan STNK ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa