GridOto.com - Kekompakan pasangan suami-istri asal Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ini tak patut ditiru.
Karena kerja sama pasangan TH (41) dan WI (42) tersebut justru berbuah pidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
Barang bukti yang diamankan dari pasutri tersebut yakni tiga unit Honda Vario dan satu Supra Fit.
Usut punya usut, ternyata keduanya saling bantu menjadi maling motor di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Tercatat, mereka sudah mencuri motor di 30 lokasi!
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, aksi pasutri tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas banyaknya laporan masyarakat.
Tersangka ditangkap, (12/9/25) setelah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
"Saat diperiksa petugas, tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian motor berulang kali dan lebih dari 30 lokasi," kata Afrian, (16/9/25) melansir Kompas.com.
Modusnya, tersangka pasutri tersebut berkeliling mencari motor yang kunci kontaknya masih tertempel di parkiran masjid, area persawahan, dan pertokoan.
Baca Juga: Tercekik Rentenir, Pasutri Nekat Rugikan Pemilik Honda Mobilio dan Lima Motor Matic Rp 272 Juta
Selain menangkap pasutri tersebut, pihak kepolisian mengamankan tiga tersangka lainnya yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto, yang turut membantu aksi kejahatannya, yakni JS (29), G (39), serta FL (40) sebagai penadah barang curian.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian dari tangan tersangka yakni 2 unit Honda Vario warna hitam masing-masing bernopol S 2588 AL dan S 6487 AX, Honda Vario warna putih nopol S 5930 QJ, dan Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Untuk yang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujarnya.