Tercekik Rentenir, Pasutri Nekat Rugikan Pemilik Honda Mobilio dan Lima Motor Matic Rp 272 Juta

Irsyaad W - Rabu, 5 Februari 2025 | 12:30 WIB

Pasangan suami-istri SA (49) dan WM (30) yang menggelapkan satu Honda Mobilio dan lima motor matic sewaan ditangkap Polres Magelang Kota (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pasangan suami-istri (Pasutri) ditangkap Polisi dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Setelah mereka nekat merugikan pemilik Honda Mobilio dan lima motor matic sebesar Rp 272 juta.

Aksi nekat pasutri itu karena mereka tercekik bunga hutang rentenir.

Yakni SA (49) dan WM (30), pasutri asal Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah yang menggadaikan satu Honda Mobilio dan lima motor matic sewaan.

Keduanya melancarkan tipu muslihatnya mulai November sampai Desember 2024.

Korban adalah AR (34), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, selaku pemilik Mobilio dan lima motor yang digadaikan kedua pelaku penipuan itu.

AR baru melapor pada 24 Januari 2025 usai para pelaku sulit ditemui.

Baca Juga: Pengusaha Rental Motor Merugi Rp 400 Juta, Bermula Dari Kesepakatan Rp 90 Ribu Per Hari

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan kronologinya.

Bermula SA dan WM mendatangi rumah AR dengan dalih meminjam satu Honda Mobilio dan lima motor matic.