Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dari 38 Provinsi, Cuma 11 Yang Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2025

Irsyaad W - Rabu, 1 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
IG/@humaspajakjakarta
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Saat ini ada 38 provinsi di Indonesia.

Dari total tersebut, hanya 11 provinsi yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan hingga Oktober 2025.

Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, setiap provinsi menawarkan skema pemutihan dan diskon pajak yang berbeda.

Beberapa provinsi bahkan ada yang memberikan tambahan insentif berupa penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.

Dengan program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk lebih mudah melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus meringankan beban biaya tahunan.

Berikut 11 Provinsi yang memberi relaksasi pajak kendaraan hingga Oktober 2025:

Baca Juga: Rugi Kalau Kelewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

2. Banten

Masyarakat di Provinsi Banten juga bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.

Berdasarkan surat tersebut, Pemprov Banten menawarkan berbagai insentif melalui program ini, yakni pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.

3. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.

Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

4. Lampung

Pemprov Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Dilansir dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, salah satu keuntungan dari program ini adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama atas mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

5. Yogyakarta

Dikutip dari Kompas.com (2/9/25), Pemprov Yogyakarta turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

Baca Juga: Kondisi Serba Susah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid 2 Kembali Digelar di Provinsi Ini

6. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Insentif lain yang ditawarkan:

- Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat.
- Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk.
- Gratis BBNKB kendaraan bekas.
- Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.

7. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 pesen PKB untuk kendaraan pribadi.

8. Papua Barat

Pemprov Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.

Melalui program ini masyarakat bisa berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak.

9. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif hingga 31 Desember 2025, di antaranya:

- Diskon PKB 9,5 persen untuk 2025.
- Bebas denda PKB.
- Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).

10. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.

11. Bangka Belitung

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang program pemutihan PKB hingga akhir Oktober 2025, dikutip dari Antara, (26/9/25).

Namun, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan tahun ini merupakan program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri.

"Tahun ini adalah terakhir program pemutihan PKB, sesuai arahan Kemendagri kepada Bakuda dan Bappeda se-Indonesia," kata Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi, di Pangkalpinang, (26/9/25) menukil Kompas.com.

"Oleh karena itu masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB jilid dua ini karena masih dalam rangka HUT ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," terangnya.

"Setelah ini tidak akan ada lagi pemutihan PKB, jadi manfaatkan waktu yang ada ini untuk segera membayar pajak," tambahnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa