Rugi Kalau Kelewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Ferdian - Senin, 29 September 2025 | 18:20 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Ferdian - )

GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten diperpanjang sampai 31 Oktober 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan kalau kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," kata Andra melansir Kompas.com.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini ditujukan supaya masyarakat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa khawatir terkena denda maupun tunggakan sebelumnya.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting berikut:

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli

- KTP yang sesuai dengan nama tertera di STNK

- Kendaraan dibawa ke Samsat untuk pemeriksaan fisik (khusus pembayaran pajak lima tahunan)

Baca Juga: Simak 6 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Nomor 1 Lumayan Banget