Pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak kendaraan, tanpa dikenai denda keterlambatan atau sanksi administratif lainnya selama masa program berlangsung.
Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan yang bersangkutan.
Kemudian, untuk cara cek besaran tagihan pajak kendaraan wilayah Tangerang dan wilayah lainnya di Banten lewat website info PKB Provinsi Banten, yakni https://infopkb.bantenprov.go.id/.
Sebagai informasi, Program pemutihan pajak ini memberikan sejumlah manfaat langsung bagi masyarakat, antara lain:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)
- Keringanan pokok tunggakan untuk kendaraan keluaran sebelum 2025
- Kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa beban masa lalu