GridOto.com - Seorang pria bernama Nanang Iswahyudi (37) harus meringkuk di penjara karena kelakuannya di Musala beberapa waktu lalu terungkap.
Yap, Nanang keciduk melakukan pencurian satu unit Honda Vario di Jombang.
Parahnya motor tersebut diketahui adalah milik tetangganya sendiri.
Aksi nekat itu dilakukannya bersama seorang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh seorang warga bernama Sumiani (44).
Ia melaporkan bahwa Vario miliknya yang diparkir di halaman musala pada 9 Juni 2025 malam mendadak raib.
“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan kendaraan korban yang disembunyikan di sebuah gudang di tengah area persawahan,” ucapnya melansir TribunMadura (26/9/2025).
Baca Juga: Kekompakan Suami-Istri Ini Berbuah Penjara 7 Tahun, Barbuk Tiga Honda Vario dan Satu Supra Fit
Hasil penelusuran polisi mengarah pada Nanang, yang diketahui bekerja sebagai sopir.
Selama sekitar tiga bulan, motor hasil curian tersebut dititipkan di gudang tempatnya bekerja.
Penangkapan tersangka pun dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Nanang mengakui perbuatannya.
Ia bercerita bahwa pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial G, warga Kediri.
Mereka membawa kabur motor itu dengan cara dituntun, lalu didorong menggunakan motor lain.
Selain Vario, polisi juga menyita sebuah Honda Prima yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 18 juta.
“Tersangka kami jerat pasal pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara."
"Saat ini kami masih memburu seorang pelaku lainnya yang berstatus DPO,” pungkas Mulyani.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR