Penangkapan tersangka pun dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Nanang mengakui perbuatannya.
Ia bercerita bahwa pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial G, warga Kediri.
Mereka membawa kabur motor itu dengan cara dituntun, lalu didorong menggunakan motor lain.
Selain Vario, polisi juga menyita sebuah Honda Prima yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 18 juta.
“Tersangka kami jerat pasal pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara."
"Saat ini kami masih memburu seorang pelaku lainnya yang berstatus DPO,” pungkas Mulyani.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR