Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Contoh Pria IQ Rendah, Gadaikan Suzuki New Carry Rp 15 Juta Setelah Aniaya dan Buang Teman Sendiri

Irsyaad W - Rabu, 24 September 2025 | 20:16 WIB
MM, pria asal Desa Pujo Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menganiaya dan membuang temannya di tepi jalan demi gadaikan Suzuki New Carry Rp 15 juta karena candu judol
Ahmad Faisol/Surya.co.id
MM, pria asal Desa Pujo Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menganiaya dan membuang temannya di tepi jalan demi gadaikan Suzuki New Carry Rp 15 juta karena candu judol

Pelaku MM membawa kabur Suzuki New Carry putih bernopol N 8137 HO atas nama Fandi, warga Karangploso, Kabupaten Malang.

Mobil pikap rental itu semula dikemudikan pelaku dan korban.

Namun setiba di Bangkalan, pelaku MM merampas dan menggadaikannya senilai Rp 15 juta.

"Tersangka butuh uang, uang yang seharusnya untuk keperluan selamatan almarhum ayahnya dihabiskan untuk judi slot. Sehingga ia nekat melakukan perampasan mobil," jelas Hendro.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, pelaku awalnya meminta tolong kepada korban dengan menyewa Suzuki New Carry untuk berkeliling mencari sayur di Bangkalan.

Baca Juga: Avanza Rental Ditukar Rp 35 Juta Usai Disewa, Pelaku Anggota DPRD Alasan Klasik

Namun setiba di Bangkalan, ternyata pelaku mempunyai niat jahat berupaya membunuh atau melemahkan korban ketika menemukan tempat sepi di pinggir Jalan Raya Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Korban duduk di jok penumpang, dijerat lehernya dan ditarik ke arah kanan, dipukul dengan kunci hingga pingsan. Lalu dilempar keluar, dan tubuhnya ditutupi terpal dengan kaki dan tangan terikat," beber Hendro.

Ia menambahkan, personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan terpaksa melumpuhkan pelaku MM setelah berupaya kabur ketika hendak ditangkap.

Sebutir peluru bersarang di pergelangan kaki kanan pelaku.

"Pihak penerima gadai ketakutan karena berita itu viral. Alhamdulillah ia kooperatif dan menghubungi kami, itulah yang kemudian menjadi titik terang dan menuntun langkah kami untuk menangkap pelaku," tandas Hendro.

Atas perbuatannya, tersangka MM terancam kurungan pidana selama 12 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa