Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sorry Manusia Sok Penting, Gerakan Sipil Tolak Sirene dan Strobo Mulai Gencar di Jalan

Irsyaad W - Sabtu, 20 September 2025 | 11:00 WIB
Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine
Twitter/TMCPoldaMetro
Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine

Selebihnya, penggunaan sirene dan strobo sebaiknya ditertibkan.

"Mau pejabat, TNI, Polri, menurut saya malu deh. Balik lagi ke inti kampanye itu, kalian dibayar rakyat, harusnya sama-sama kalau memang susah," tegasnya.

"Jalan itu ruang bersama, harusnya semua merasakan kondisi yang sama," tutur Sony.

Keresahan publik makin memuncak karena fenomena ini bukan hanya dilakukan mobil pribadi, melainkan juga mobil pelat merah atau kendaraan pejabat.

Tak jarang, strobo dan sirene dinyalakan meski sedang tidak bertugas atau tanpa pengawalan resmi.

Hal inilah yang membuat publik semakin geram, karena aparat negara yang seharusnya memberi contoh justru terkesan arogan di jalan raya.

Baca Juga: Pasti Baru Tahu, Inilah Arti dan Kasta di Balik Warna Lampu Strobo

Ilustrasi mobil pakai strobo akan diatur penggunaannyqa
@Jktinfo
Ilustrasi mobil pakai strobo akan diatur penggunaannyqa

Padahal aturannya sudah jelas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa lampu isyarat dan sirene hanya boleh dipasang untuk kepentingan tertentu.

Polisi berhak menggunakan lampu biru dan sirene, sementara lampu merah diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, hingga mobil jenazah.

Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, derek, atau pengangkut barang khusus.

Aturan yang sama juga menegaskan hanya ada beberapa kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, mulai dari pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, hingga iring-iringan jenazah.

Kendaraan pejabat negara dan tamu asing boleh memanfaatkannya apabila sedang dikawal.

Dengan dasar aturan yang begitu tegas, gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' menjadi simbol kegelisahan publik terhadap arogansi pengguna strobo dan sirene ilegal.

"Gerakan ini sebenarnya sudah mempermalukan Kepolisian. Dengan adanya gerakan itu, publik menilai Polisi tidak melakukan aksi penertiban atau seakan membiarkan pengguna strobo ilegal di jalan," ujar Sony.

"Kalau dari pendapat saya sebaiknya sudah harus ada action Polisi untuk mereka yang menggunakan strobo secara tidak layak," lanjutnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa