Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dibungkam Stiker Sindiran, Strobo Mulai Redup di Jalanan Ibu Kota

M. Adam Samudra - Senin, 8 September 2025 | 13:15 WIB
Jalur protokol Cawang tidak ditemukan adanya mobil dinas menggunakan strobo dan sirine
Adam samudra
Jalur protokol Cawang tidak ditemukan adanya mobil dinas menggunakan strobo dan sirine

GridOto.com - Penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik.

Masyarakat ramai menyuarakan keresahan mereka, terutama lewat media sosial, dengan seruan seperti “Hidupmu dari pajak kami, stop strobo dan sirine”.

Seruan ini muncul sebagai bentuk protes terhadap penggunaan lampu strobo dan sirine yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

Menanggapi hal tersebut, kepolisian menyatakan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan perangkat tersebut.

AKP Yudi, petugas Patwal dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang membatasi penggunaan strobo dan sirine dalam situasi yang tidak mendesak.

"Iya betul, saat ini kami sedang mengurangi penggunaan sirine dan strobo untuk mengantisipasi keramaian," ujar AKP Yudi kepada GridOto.com, Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan bahwa pengurangan ini juga sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, termasuk saat terjadi unjuk rasa.

Situasi jalanan protokol tidak ditemukan adanya bunyi sirine dan strobo pengawalan
Adam samudra
Situasi jalanan protokol tidak ditemukan adanya bunyi sirine dan strobo pengawalan
“Saat sebelum unjuk rasa itu, kami sudah mengurangi. Jadi penggunaannya hanya dilakukan secara situasional saja,” lanjutnya.

Menurut AKP Yudi, strobo dan sirine memang lazim digunakan saat bertugas, namun tidak untuk dipakai terus-menerus.

Baca Juga: Ramai Seruan Stop Strobo, Pakar Safety Sebut Bentuk Protes Masyarakat

“Kalau strobo, itu biasanya kami gunakan sesuai situasinya saat berdinas. Tapi enggak mungkin kami pakai terus-terusan,” jelasnya.

Selain itu, AKP Yudi juga menjelaskan bahwa pengawalan dari kepolisian tidak hanya diperuntukkan bagi pejabat atau kendaraan dinas.

Situasi jalanan protokol tidak ditemukan adanya bunyi sirine dan strobo pengawalan
Adam samudra
Situasi jalanan protokol tidak ditemukan adanya bunyi sirine dan strobo pengawalan

“Pengawalan boleh dilakukan oleh siapa saja. Syaratnya cukup datang ke kantor polisi dan menjelaskan kepentingannya,” katanya.

Jika kepentingan dianggap tidak mendesak atau tidak perlu pengawalan, polisi akan memberikan arahan untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut.

Namun, jika alasan dianggap sah dan mendesak, pengawalan akan disediakan sesuai prosedur yang berlaku.

Pantauan GridOto di beberapa ruas jalan protokol menunjukkan berkurangnya penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan dinas.

Ruas jalan seperti Cawang, Pejaten, Tebet, Pasar Minggu, Kalibata, hingga Sudirman terlihat lebih tenang tanpa suara sirine dan cahaya strobo yang biasanya mengganggu.

Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan, tidak hanya penggunaan strobo dan sirine yang mulai berkurang, tetapi kendaraan berpelat merah hingga pelat dinas pun tidak tampak mendominasi jalanan protokol.

Di ruas-ruas seperti yang disebutkan di atas keberadaan kendaraan dinas yang biasa melaju dengan pengawalan pun tidak terlihat mencolok seperti biasanya.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak terkait mulai menahan diri dalam penggunaan hak-hak khusus di jalan raya sebagai bentuk respons atas sorotan publik.

Belum diketahui juga apakah hal ini merupakan respons langsung terhadap kritik masyarakat atau bagian dari evaluasi internal kepolisian.

Namun demikian, kepolisian mengakui pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Baca Juga: Komunitas Mobil Setuju Gerakan Stop Sirine dan Strobo, Ogah Kasih Jalan

Seruan masyarakat ini menjadi pengingat bahwa penggunaan fasilitas negara harus dilakukan secara bijak dan tidak merugikan pengguna jalan lainnya.

Polisi menyatakan akan terus menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi di lapangan dan aspirasi publik.

Aturan Hukum Penggunaan Strobo dan Sirine

Penggunaan lampu isyarat (strobo) dan sirine diatur dalam:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Pasal 59 menyebutkan bahwa lampu isyarat dan/atau sirene hanya boleh digunakan oleh:

  • Kendaraan pemadam kebakaran

  • Ambulans

  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara

  • Kendaraan iring-iringan jenazah

  • Kendaraan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

 

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa