GridOto.com - Penggunaan lampu strobo atau rotator tentu tak boleh asal-asalan.
Selain hanya boleh dipakai kendraan khusus, ternyata warna dari lampu strobo juga mengandung arti.
Yup, seperti kita tahu ada bermacam-macam warna rotator, seperti biru, kuning, juga merah.
Arti warna lampu strobo alias rotator ini ada dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan tak cuma warnanya, dalam peraturan tersebut juga dijabarkan penggunaannya yang kerap dibarengi dengan sirene.
Berikut adalah arti dari warna dan bagaimana peruntukannya saat berada di jalan berdasarkan Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:
1. Lampu strobo warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Baca Juga: Nggak Bisa Jadi Jagoan Jalanan, Aturan Penggunaan Strobo dan Sirine Bakal Keluar
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR