Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Banyak yang Paham Kalau Lampu Strobo Ada Kastanya, Merah Paling Tinggi

Ferdian - Minggu, 7 September 2025 | 16:00 WIB
Lampu LED Strobo 7000H
Aditya Pradifta
Lampu LED Strobo 7000H

GridOto.com - Biar enggak salah paham, pemakaian lampu strobo dan sirine ada aturannya.

Tak hanya dipakai pada kendaraan khusus, warna dan lampu strobo punya arti berbeda-beda.

Sebut saja biru, kuning, juga merah.

Arti warna lampu strobo alias rotator ini ada dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Tak cuma warnanya, dalam peraturan tersebut juga dijabarkan penggunaannya yang kerap dibarengi dengan sirene.

Berikut adalah arti dari warna dan bagaimana peruntukannya saat berada di jalan berdasarkan Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:

1. Lampu strobo warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Dikutip GridOto, warna lampu rotator atau strobo ini juga menunjukkan 'kasta' ketika di jalan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa