GridOto.com - Belakang menjamur manusia sok penting yang kerap minta jalan pakai suara 'tot tot wok wok'.
Tapi sorry, kini gerakan sipil tolak sirene dan strobo mulai gencar di jalan.
Dukungan gerakan ini bermunculan dalam berbagai bentuk, mulai dari unggahan di media sosial hingga pemasangan stiker di kendaraan dengan pesan lantang seperti 'Penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan untuk ambulans dan Damkar'.
Bahkan sejumlah pengendara secara bersama-sama tidak memberi jalan ke mobil yang menyalakan sirene dan strobo, kecuali untuk ambulans dan pemadam kebakaran.
Pandangan ahli, Sony Susmana, pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menilai fenomena ini lahir dari kejenuhan publik yang terus-menerus dipaksa mengalah oleh pengendara yang merasa memiliki hak istimewa.
"Orang yang pakai lampu itu merasa dirinya harus diprioritaskan. Dia menganggap pengguna jalan lain wajib minggir. Dari situ lahir perilaku agresif yang bisa memicu konflik di jalan,” katanya, (19/9/25) mengutip Kompas.com.
Ia menegaskan, strobo dan sirene seharusnya digunakan sesuai peruntukan.
Baca Juga: Dipasang di Mobil, Stiker Stop Sirine dan Strobo Jadi Aksi Moral
Ambulans, pemadam kebakaran, atau tamu negara memang pantas mendapatkan prioritas.
Selebihnya, penggunaan sirene dan strobo sebaiknya ditertibkan.
"Mau pejabat, TNI, Polri, menurut saya malu deh. Balik lagi ke inti kampanye itu, kalian dibayar rakyat, harusnya sama-sama kalau memang susah," tegasnya.
"Jalan itu ruang bersama, harusnya semua merasakan kondisi yang sama," tutur Sony.
Keresahan publik makin memuncak karena fenomena ini bukan hanya dilakukan mobil pribadi, melainkan juga mobil pelat merah atau kendaraan pejabat.
Tak jarang, strobo dan sirene dinyalakan meski sedang tidak bertugas atau tanpa pengawalan resmi.
Hal inilah yang membuat publik semakin geram, karena aparat negara yang seharusnya memberi contoh justru terkesan arogan di jalan raya.
Baca Juga: Pasti Baru Tahu, Inilah Arti dan Kasta di Balik Warna Lampu Strobo
Padahal aturannya sudah jelas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa lampu isyarat dan sirene hanya boleh dipasang untuk kepentingan tertentu.
Polisi berhak menggunakan lampu biru dan sirene, sementara lampu merah diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, hingga mobil jenazah.
Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, derek, atau pengangkut barang khusus.
Aturan yang sama juga menegaskan hanya ada beberapa kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, mulai dari pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, hingga iring-iringan jenazah.
Kendaraan pejabat negara dan tamu asing boleh memanfaatkannya apabila sedang dikawal.
Dengan dasar aturan yang begitu tegas, gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' menjadi simbol kegelisahan publik terhadap arogansi pengguna strobo dan sirene ilegal.
"Gerakan ini sebenarnya sudah mempermalukan Kepolisian. Dengan adanya gerakan itu, publik menilai Polisi tidak melakukan aksi penertiban atau seakan membiarkan pengguna strobo ilegal di jalan," ujar Sony.
"Kalau dari pendapat saya sebaiknya sudah harus ada action Polisi untuk mereka yang menggunakan strobo secara tidak layak," lanjutnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR