GridOto.com - Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur meringkus dua pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran memaksa tiga ekor kerbau masuk ke dalam kabin Toyota Fortuner dan Calya.
"Dua pelaku pencurian yang ditangkap kemarin berinisial YUP dan M," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, (10/9/25) mengutip Kompas.com.
Hendry menyebutkan, dua pelaku ini mengangkut kerbau menggunakanToyota Fortuner dan Calya.
Dua mobil yang dipakai itu merupakan hasil rental yang disewa di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Polisi mencatat, aksi pencurian dilakukan secara bertahap di tiga tempat, yakni:
1. Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera,
2. Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, dan
3. Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu.
Baca Juga: Emosi Warga Meledak Bakar Gran Max dan Supra X 125, Pemilik Babak Belur Nyaris Jadi Jenazah
Aksi pencurian terakhir terungkap setelah keduanya terekam CCTV milik warga.
Pemilik kerbau lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
Usai menerima laporan, Polisi lalu mengejar dan menangkap dua pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkap, keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus begal dan penggelapan mobil.
"Mereka bertemu di dalam penjara dan setelah bebas pada Maret 2025, sepakat melakukan pencurian ternak untuk alasan ekonomi," ungkap Hendry.
Kerbau hasil curian itu dijual ke Kabupaten Sumba Barat Daya. Hasilnya untuk kepentingan pribadi dan foya-foya.
Selain menangkap dua pelaku, Polisi juga menyita dua ekor kerbau hasil curian, satu unit Toyota Cayla, satu unit Toyota Fortuner, satu utas tali nilon, selembar kartu dan keterangan mutasi ternak (KKMT) dan tiga lembar surat keterangan mutasi ternak.
"Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," ujar dia.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR