GridOto.com - Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur meringkus dua pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran memaksa tiga ekor kerbau masuk ke dalam kabin Toyota Fortuner dan Calya.
"Dua pelaku pencurian yang ditangkap kemarin berinisial YUP dan M," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, (10/9/25) mengutip Kompas.com.
Hendry menyebutkan, dua pelaku ini mengangkut kerbau menggunakanToyota Fortuner dan Calya.
Dua mobil yang dipakai itu merupakan hasil rental yang disewa di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Polisi mencatat, aksi pencurian dilakukan secara bertahap di tiga tempat, yakni:
1. Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera,
2. Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, dan
3. Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu.
Baca Juga: Emosi Warga Meledak Bakar Gran Max dan Supra X 125, Pemilik Babak Belur Nyaris Jadi Jenazah
Aksi pencurian terakhir terungkap setelah keduanya terekam CCTV milik warga.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR