Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Tarif Bea Masuk Kendaraan Impor Listrik Kalau Tidak Dapat Insentif

Hendra - Senin, 15 September 2025 | 11:21 WIB
Pabrik mobil Hyundai salah satu yang sudah melokalisasi produknya
Dok. Hyundai Gowa
Pabrik mobil Hyundai salah satu yang sudah melokalisasi produknya

Dalam beleid juga disebutkan, barang-barang yang dikenai tarif impor mencakup pos tarif 8703.80.17; 8703.80.18; dan 8703.80.19.

Ketiganya mencakup kendaraan roda empat jenis sedan, station wagon, mobil sport, serta mobil lainnya yang sebelum 2025 dikenakan tarif 10 persen.

Selain itu, ada juga pos tarif dengan kode harmonized system atau kode HS 8703.80.97, 8703.80.98, 8703.80.99 untuk jenis mobil serupa (tidak termasuk van) yang awalnya dikenakan bea masuk 50 persen, lalu diturunkan menjadi 0 persen pada 2025 dan pada 2026 kembali dikenakan tarif.

Kode pos HS itu untuk mobil listrik atau electric vehicle. 

Dengan berlakunya aturan ini, maka produsen yang akan mengimpor mobil listrik utuh akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 50 persen.

Aturan ini lah yang akan memaksa produsen harus melakukan lokalisasi kendaraannya di Indonesia.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa